Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. TNI Angkatan Laut

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap empat temuan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana pagar laut Desa Kohod, Tangerang, Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, penyelidikan itu dilakukan sejak 10 Januari 2024 atas perintah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit.

“Sampai hari ini, sudah dikumpulkan beberapa keterangan dan dokumen yang bisa dikontruksikan menjadi perbuatan pidana,” kata Djuhandhani kepada IDN Times, Jumat (31/1/2025).

Djuhandhani menjelaskan, temuan pertama pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu diduga tidak memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dan berada di zona perikanan tangkap serta zona pengelolaan energi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di