Polri: SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Diduga Pakai Girik Palsu

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di lokasi pagar laut Desa Kohod, Tangerang, Banten diduga dari girik palsu.
“Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada IDN Times, Jumat (31/1/2025).
Djuhandhani menjelaskan, penyelidikan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Desa Kohod itu sudah digelar sejak 10 Januari 2025.
Bareskrim melakukan penyelidikan secara langsung dengan memeriksa pihak-pihak terkait yang berada di lokasi terpasangnya pagar laut. Termasuk pejabat kantor Desa Kohod, pejabat pada kantor Pertanahan Tangerang, pejabat dari Kementerian ATR BPN, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Hal tersebut dimaksud untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemberian hak di atas tanah perairan, peta overlay bidang tanah hasil unduh aplikasi KKP, persetujuan persesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dari pemerintah Kabupaten Tangerang, dokumen peralihan SHM menjadi SHGB atas nama perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur,” ujar dia.