Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana Pengadaan Penerangan Jalan Umum Menggunakan PV atau Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Proyek ini dimenangkan oleh PT LEN INDUSTRI untuk Wilayah Tengah terdiri dari Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Jawa Tengah T.A 2020 senilai dalam kontrak sebesar Rp108.997.596.000 (miliar).
“Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp19.522.256.578,74 (miliar),” kata Direktur Penindakan (Dirtindak) Totok Suharyanto di Bareskrim Polri, Rabu (31/12/2025).
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah eks Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza, inisial HS dan L.
Lalu bagaimana kronologi kasus?
