Jakarta, IDN Times - Bagi kalian yang masih ingin membeli ponsel black market alias ilegal karena harganya lebih murah, sebaiknya dipikir ulang. Mulai hari ini Sabtu (18/4), pemerintah memberlakukan aturan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity). Sesuai dengan aturan yang dibuat oleh tiga kementerian, maka ponsel BM yang dibeli mulai hari ini tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
Tetapi, bagi ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal (18/4), maka diberikan pengampunan dan masih dapat dipakai.
"Ya, sudah berlaku (aturan pengendalian IMEI)," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail seperti dikutip dari kantor berita Antara hari ini.
Selain berlaku bagi perangkat ponsel, validasi IMEI juga dikenakan untuk tablet. Tetapi, validasi tidak dikenakan bagi laptop.
Aturan ini sudah disosialisasikan oleh pemerintah sejak Februari lalu. Sistem yang disebut whitelist memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika membeli gawai baru. Lalu, bagaimana cara mengecek apakah IMEI ponsel kita sudah terdaftar?