Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Potret Crazy Rich PIK Helena Lim Berbaju Tahanan di Kasus Timah

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022. (Dok. Kejagung)
Jakarta, IDN Times - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 sampai 2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, mengatakan, dalam kasus ini Helena Lim berperan sebagai manajer PT QSE.
“Tim penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka, yakni HLN selaku Manager PT QSE,” kata Kuntadi di Kejagung, Selasa (26/3/2024).
1. Pada 2018-2019 Helena Lim sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah
2. Helena Lim memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana CSR
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us