Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penggelapan dan penipuan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/1/2026).
Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tambahan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terdapat tiga orang yang duduk sebagai saksi dalam sidang tersebut, dua diantaranya merupakan saksi dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Dalam sidang itu, salah satu saksi dari PT MIB mengungkap bahwa proyek pembiayaan TWICE ini merupakan satu dari lima kasus antara PT MIB dengan Melani Mecimapro.
“Kasus ini merupakan 1 di antara 5 kasus antara PT MIB dengan terdakwa Melani dengan pola dan skema penipuan dan penggelapan yang sama,” kata saksi PT MIB dalam sidang.
Berikut tiga potret Melani Mecimapro berseragam tahanan selama menjalani sidang.
