Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani
Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Melani diborgol saat dibawa ke ruang sidang

  • Sang ibu menemani Melani menjalani pemeriksaan

  • Melani kembali dibawa ke tahanan dengan tangan diborgol

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penggelapan dan penipuan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/1/2026).

Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tambahan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terdapat tiga orang yang duduk sebagai saksi dalam sidang tersebut, dua diantaranya merupakan saksi dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Dalam sidang itu, salah satu saksi dari PT MIB mengungkap bahwa proyek pembiayaan TWICE ini merupakan satu dari lima kasus antara PT MIB dengan Melani Mecimapro.

“Kasus ini merupakan 1 di antara 5 kasus antara PT MIB dengan terdakwa Melani dengan pola dan skema penipuan dan penggelapan yang sama,” kata saksi PT MIB dalam sidang.

Berikut tiga potret Melani Mecimapro berseragam tahanan selama menjalani sidang.

1. Melani diborgol saat dibawa ke ruang sidang

Melani Mecimapro menjalani sidang penipuan dan penggelapan pembiayaan konser TWICE Rp10 miliar di PN Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).(Dok. IDN)

Saksi menjelaskan, PT MIB hanya satu dari sekian banyak korban yang mengalami kerugian akibat tindakan Melani. Oleh karena itu, PT MIB mengambil langkah hukum.

“Kami merasa keadilan dan kebenaran harus ditegakkan, maka itu yang akan kami perjuangkan di sini. Di luar sana banyak korban lain yang ditipu dan digelapkan, tidak hanya investor tapi konsumen juga vendor yang dirugikan melalui skema lainnya,” ujarnya.

2. Sang ibu menemani Melani menjalani pemeriksaan

Melani Mecimapro menjalani sidang penipuan dan penggelapan pembiayaan konser TWICE Rp10 miliar di PN Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).(Dok. IDN)

Saat menyampaikan pernyataan tersebut, tim kuasa hukum Melani menyela. Mereka menyatakan keberatan karena saksi membeberkan perkara lain di luar kasus pembiayaan konser TWICE.

“Yang Mulia, ini sudah masuk ke urusan lain kami keberatan kalau dikaitkan dengan perkara lain karena terdakwa kami hanya menjalani satu perkara untuk saat ini,” kata salah satu pengacara.

3. Melani kembali dibawa ke tahanan dengan tangan diborgol

Melani Mecimapro menjalani sidang penipuan dan penggelapan pembiayaan konser TWICE Rp10 miliar di PN Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).(Dok. IDN)

Mendengar itu, Majelis Hakim mempertanyakan soal keberatan tim kuasa hukum terdakwa. Hakim menilai, keberatan tersebut bisa dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi.

Hakim lantas meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengalihkan pernyataan saksi menjadi pertanyaan.

“Selain perkara ini apakah ada peristiwa yang percis seperti ini?” tanya JPU.

“Ada lima antara MIB dan Melani,” jawab saksi PT MIB.

“Keberatan Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

“Tidak masalah, saksi kan tidak merinci kasus-kasus lainnya. Kalau keberatan tuangkan saja di nota pembelaan,” ujar Hakim.

Saat itu, saksi kembali meneruskan jawabannya.

“Harapan kami cuma satu, proses ini langkah awal bagi tegaknya keadilan sekaligus membuka jalan bagi korban lain untuk berani bersuara atas tindakan penipuan dan penggelapan,” paparnya.

Editorial Team