RUU Perampasan Aset, Sahroni Usul Ada Badan Independen Berdiri Sendiri

- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan badan perampasan aset independen yang berdiri sendiri untuk mengelola aset sitaan koruptor dan mencegah tumpang tindih kewenangan.
- Sahroni menyarankan lembaga lama dengan fungsi serupa dilebur ke satu badan khusus, sementara DPR masih menghimpun masukan sebelum memfinalisasi RUU Perampasan Aset.
- Badan Keahlian DPR telah menyiapkan draf RUU Perampasan Aset berisi delapan bab dan 62 pasal, untuk mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil tindak pidana.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai badan baru khusus perampasan aset harus berdiri sendiri secara independen, untuk mengelola aset hasil sitaan dari koruptor. Keberadaan lembaga khusus ini diperlukan agar kewenangan yang selama ini tersebar di sejumlah institusi penegak hukum tidak saling tumpang tindih.
“Kalau Pak Hinca tadi menyampaikan ada satu lembaga, Badan Eksekusi Negara, yang memang akhirannya kalau memang itu negara membuat, berarti yang saya sampaikan tadi bahwa Kejaksaan dan KPK, lembaga-lembaga untuk Rupbasan sama apa namanya, dari Kejaksaan, Pengelolaan aset itu harus dijadikan satu, kalau memang menjadikan satu tentang perampasan aset. Nah, supaya tidak tumpang tindih,” kata Sahroni, usai memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR terkait masukan tentang RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
1. Lembaga pemulihan aset sebaiknya dilebur

Menurut Sahroni, pembentukan lembaga baru justru lebih besar manfaatnya daripada memaksimalkan lembaga yang ada di sejumlah institusi penegak hukum. Namun, sebaiknya lembaga-lembaga yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) serupa dapat dilebur, agar tidak terjadi duplikasi kewenangan.
“Saya sarankan kalau memang ada yang baru, maka lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat, satu lokasi yang memang khusus melakukan seperti penyelamatan aset atau peralihan aset," kata Bendahara Umum Partai NasDem itu.
Kendati demikian, konsep kelembagaan tersebut masih dalam tahap pembahasan. DPR masih terus menampung masukan dari berbagai pihak sebelum merumuskan bentuk final dalam RUU Perampasan Aset.
“Gak, ini kan masih pembahasan. Makanya narasumber terus diundang supaya kita mendapatkan masukan, agar pada saat RUU itu jadi difinalisasi, tidak lagi menjadi hal yang harus dikejar oleh para pihak yang memang kurang puas. Nah, kita gak mau harapan nanti RUU udah dikeluarin, udah susah-susah payah, tapi masih ada yang gak suka gitu,” ujarnya.
Sahroni juga mendukung lembaga itu berdiri sendiri dan bersifat independen. Lembaga yang independen akan lebih fokus menjalankan fungsi pengamanan maupun peralihan aset hasil tindak pidana tanpa berbenturan dengan kewenangan penegak hukum lain.
“Lebih baiknya berdiri sendiri secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kenapa? Kalau satu kan enak. Kalau ini kan tumpang tindih, ntar Kejaksaan ngurus, si KPK ngurus, gitu. Nah, ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak, tidak jadi tumpang tindih,” kata dia.
2. Sahroni tegaskan tidak mudah susun RUU Perampasan Aset

Sahroni juga meluruskan anggapan masyarakat yang menilai DPR memperlambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, proses penyusunan beleid tersebut membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut banyak aspek hukum dan kelembagaan.
“Nah, di sini menjelaskan bahwa kan banyak masyarakat menganggap kita ini menghambat, memperhambat proses RUU Perampasan Aset. Nah, tadi narasumber menyampaikan tidak mudah untuk menyikapi RUU Perampasan Aset dikarenakan dinamika yang diwakili oleh semua pihak yang menjadikan ini jangan sampai salah untuk mengeluarkan RUU Perampasan Aset,” kata dia.
3. Draf RUU Perampasan Aset terdiri 6 bab dan 62 pasal

Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akeademik, serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Berikut rincian delapan bab dalam draf RUU Perampasan Aset:
• Bab 1 Ketentuan Umum,
• Bab 2 Ruang Lingkup,
• Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas,
• Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset,
• Bab 5 Pengelolaan Aset,
• Bab 6 Kerja Sama Internasional,
• Bab 7 Pendanaan, dan
• Bab 8 Ketentuan Penutup
Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis, 15 Januari 2026.
"Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP.
"Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP.
Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.
Pokok pengaturan lainnya adalah soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.
















