Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Relawan dan ACT terapkan kurban secara daring. Dok. ACT

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah menghentikan transaksi di puluhan rekening atas nama lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

"Per hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," ucap Ivan.

Selain menghentikan sementara transaksi rekening atas nama ACT, PPATK juga mengendus adanya praktik bisnis yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di