Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
PPATK Blokir 60 Rekening Atas Nama ACT

Relawan dan ACT terapkan kurban secara daring. Dok. ACT
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah menghentikan transaksi di puluhan rekening atas nama lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
"Per hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," ucap Ivan.
Selain menghentikan sementara transaksi rekening atas nama ACT, PPATK juga mengendus adanya praktik bisnis yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us