Pengelola GBK memasang plang tanah aset negara di Hotel Sultan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyampaikan pemerintah tetap mengedepankan empati terhadap para pihak yang terdampak oleh sikap manajemen lama.
"Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan," ujar Setya Utama di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
"Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan serta belum membayar royalti, bukan dengan para pekerjanya. Kesejahteraan karyawan adalah bagian dari komitmen kami dalam revitalisasi kawasan ini ke depan," lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyoroti adanya perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap PT Indobuildco, dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pelaksanaan eksekusi putusan.
Hamdan menjelaskan, jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada 24 Januari 2024 yang amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPKGBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
"Namun putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan," kata Zoelva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2025).
Bahkan, kata Hamdan, pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum adanya izin Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal putusan provisi yang bersifat eksekutorial menurut hukum wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
Sebaliknya, ketika pihak Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat sehingga terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026 serta aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026.
"Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat," kata Hamdan Zoelva.