Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

4 TNI Pelaku Teror Dituntut 2,5 Tahun, TAUD: Aroma Impunitas Menguat

4 TNI Pelaku Teror Dituntut 2,5 Tahun, TAUD: Aroma Impunitas Menguat
Empat anggota TNI pelaku teror air keras sedang menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Intinya Sih
  • Empat anggota BAIS TNI dituntut 2,5 tahun penjara tanpa pemecatan atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, memicu kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
  • TAUD menilai tuntutan ringan dan absennya sanksi pemecatan menunjukkan perlindungan institusional TNI serta lemahnya independensi peradilan militer dalam menangani kejahatan terhadap warga sipil.
  • TAUD mendesak DPR segera merevisi UU Peradilan Militer agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum serta meminta Presiden membentuk tim investigasi independen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengaku tidak terkejut dengan tuntutan ringan yang dibacakan oditur militer dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menyiram air keras ke Andrie dituntut bui 2 tahun dan 6 bulan. Selain itu, oditur militer tak menuntut empat pelaku teror untuk dipecat dari TNI. Nilai restitusi juga tidak dibacakan.

"TAUD telah menduga akan adanya tuntutan atau bahkan vonis ringan terhadap empat terdakwa kasus serangan air keras atas Andrie Yunus. Para terdakwa hanya dituntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan atas kejahatan keji yang mengancam nyawa dan melukai korban secara permanen," ujar anggota TAUD, Airlangga Julio di dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (4/6/2026).

TAUD, kata Julio, menilai tuntutan yang dibacakan oleh oditur militer jauh dari rasa keadilan bagi korban. Aroma impunitas terasa kuat. Stigma tersebut, kata Julio, akan terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer yang mengadili anggota TNI yang terlibat dalam tindak kejahatan serius terhadap warga sipil.

Sebelumnya, praktik impunitas serupa sudah dipertontonkan di persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan terhadap Sertu Reza Pahlevi yang menganiaya remaja berusia 15 tahun hingga meninggal. Reza tetap divonis 10 bulan penjara sesuai dengan vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan yang dibacakan 20 Oktober 2025.

1. TAUD kritik klaim Menhan Sjafrie pengadilan militer tetap imparsial

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyambut kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan (dok. Sekretariat Presiden)
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyambut kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan (dok. Sekretariat Presiden)

Lebih lanjut, TAUD mengkritisi klaim yang pernah disampaikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal pengadilan militer yang imparsial dalam menyidangkan prajurit TNI. Sjafrie memberikan contoh ada perwira tinggi TNI yang dibui seumur hidup oleh pengadilan militer. Namun, kejadian serupa tidak terjadi dalam kasus Sertu Reza Pahlevi dan empat anggota BAIS.

"Apabila peradilan militer benar-benar mencerminkan hal tersebut maka yang terlihat seharusnya adalah proses yang independen, transparan dan menghasilkan tuntutan yang proporsional terhadap tindak pidana yang dilakukan. Bukan malah memperkuat keraguan publik terhadap komitmen penegakan hukum di lingkungan militer," ungkap Julio.

Itu sebabnya sejak awal TAUD, kata Julio, mendukung penuh sikap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu yang tegas menolak yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili kasus serangan terhadap dirinya. Apalagi di perkara tersebut, baik terdakwa, oditur militer dan majelis hakim berasal dari institusi TNI.

2. TAUD tuding institusi TNI lindungi 4 pelaku teror air keras

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Catatan lainnya dari TAUD yakni soal absennya tuntutan pemecatan bagi empat pelaku teror air keras dari institusi TNI. Hal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen institusi TNI dalam menindak anggotanya yang terlibat tindak pidana.

"Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja dalam perkara ini," kata Julio.

Situasi itu, katanya, semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan tindakan personal melainkan ada keterkaitan relasi dan kepentingan yang lebih luas yang ditunjukkan melalui institusi yang terencana yang dilindungi oleh sistem hukum peradilan militer yang rentan terhadap konflik kepentingan.

Tuntutan ringan bagi pelaku teror terhadap Andrie Yunus menjadi bukti lainnya bahwa peradilan militer adalah benalu bagi reformasi peradilan. Padahal, reformasi peradilan telah menjadi agenda Mahkamah Agung (MA) yang diperjuangkan sejak tahun 1998.

"TAUD memandang penting untuk segera melakukan reformasi terhadap peradilan militer, terutama pembatasan yurisdiksi. Pasal 65 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI telah mengatur yurisdiksi peradilan militer seharusnya hanya pada tindak pidana militer bukan terhadap seluruh tindak pidana yang dilakkan oleh prajurit TNI," tutur dia.

Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, kata TAUD, harus diadili di dalam peradilan umum. Tuntutan ringan kepada para terdakwa semakin menunjukkan urgensi bagi reformasi peradilan militer dengan segera merevisi UU nomor 31 tahun 1997 mengenai pengadilan militer.

3. TAUD desak DPR segera revisi UU Peradilan Militer

WhatsApp Image 2025-09-16 at 12.45.08.jpeg
TNI menjaga ketat Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Oleh sebab itu, TAUD mendesak DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan memastikan hukum kasus Wakil Koordinator KontraS itu berlangsung secara profesional, terbuka, akuntabel dan cepat agar korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan. TAUD juga meminta Ketua DPR RI agar segera merevisi UU Peradilan Militer untuk mengakomodir yurisdiksi peradilan umum terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

"Kami juga mendorong Komisi I DPR sebagai mitra kerja Kementerian Pertahanan dan TNI untuk mengambil inisiasi pembahasan dalam prosesi revisi UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Proses pembahasan revisi peraturan itu perlu segera dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum," kata TAUD.

Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan investigasi independen dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) termasuk melakukan proses perbaikan tata kelola militer yang selama ini menjadi keresahan masyarakat.

Share Article
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More