Jakarta, IDN Times - Memasuki pekan pertama tahun 2022, pemerintah memilih menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2 untuk wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Keputusan ini diambil menyusul kasus varian Omicron yang terus melonjak.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022, naiknya status PPKM menjadi level 2 tidak hanya terjadi di area Jadebotabek. Sejumlah kabupaten di Bali pun juga ada yang ditetapkan masuk ke level 2 yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
"Penetapan level wilayah sebagaimana poin yang dimaksud, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi," demikian bunyi Inmendagri yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.
Lalu, apa saja aturan pembatasan yang diberlakukan bagi daerah dengan status PPKM level 2?
