Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 8 Februari 2021 mendatang. Keputusan tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat aturan yang diubah, seperti jam operasional mal dan restoran dari yang awalnya hingga pukul 19.00 WIB menjadi maksimal pukul 20.00 WIB.
"Dalam pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mal dan restoran, di mana mal dan restoran yang dalam perbatasan kemarin maksimal jam 7. Nah karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini di ubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," ujar Airlangga seperti yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).