Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menetapkan wilayah Jawa-Bali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di level 2 selama dua pekan ke depan. Atau berlaku mulai 22 Maret 2022 hingga 4 April 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menerangkan kondisi membaik secara signifikan, yang ditandai dengan kasus yang melandai dan berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.
“PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat tujuh daerah,” terang Safrizal, dalam keterangan resmi, Selasa (22/3/2022).
Selain itu, jumlah daerah pada level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Sedangkan, daerah pada level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah, begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM level 1, di mana saat ini terdapat enam daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.
“Saat ini sudah terdapat enam daerah yang PPKM level 1, sebelumnya belum ada sama sekali,” terang Safrizal.