Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Perhelatan MotoGP, PPKM di NTB Turun ke Level 1

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kiri) berdialog dengan salah satu siswa SD yang menjadi peserta vaksinasi dosis ke-3 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 15 Maret 2022 (Dokumentasi BNPB)
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kiri) berdialog dengan salah satu siswa SD yang menjadi peserta vaksinasi dosis ke-3 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 15 Maret 2022 (Dokumentasi BNPB)

Jakarta, IDN Times - Jelang pagelaran MotoGP yang bakal dihelat di Mandalika pada pekan ini, membuat pemerintah menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Nusa Tenggara Barat (NTB) ke level 1.

MotoGP rencananya bakal digelar di Pertamina Mandalika International Street Circuit, pada 18 Maret 2022 hingga 20 Maret 2022. 

Bahkan, penurunan PPKM di NTB menjadi level 1 sudah berlangsung sejak 7 Maret 2022. Hal itu untuk memudahkan perhelatan kegiatan internasional. 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, mengatakan pihaknya sudah mendampingi warga di NTB sejak sebelum MotoGP digelar.

"Kami mendampingi mulai dari prakegiatan dengan pelaksanaan vaksinasi dan pembagian masker secara massif di Lombok Tengah. Usai kegiatan pun pasti akan kami dampingi," ujar Suharyanto melalui keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022). 

Dari pelaksanaan vaksinasi yang terus digenjot, maka capaian vaksinasi dosis pertama di NTB sudah menembus angka lebih dari 96 persen. Sedangkan, pemberian vaksin dosis kedua diklaim sudah lebih dari 80 persen.

Suharyanto mengatakan pemerintah daerah dan dinas kesehatan di NTB terus berupaya agar pemberian vaksin dosis ketiga bisa lebih banyak. 

"Pelaksanaan MotoGP kita yakinkan betul-betul aman dari potensi penularan COVID-19," kata dia.

Apakah ada persyaratan khusus yang wajib dipatuhi oleh warga yang ingin menonton langsung balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika?

1. Penonton yang telah divaksinasi dua dosis tak perlu tes COVID-19 lagi

Pemandangan Sirkuit Mandalika dari udara yang diklaim MotoGP sebagai sirkuit paling indah di dunia (www.instagram.com/@motogp)
Pemandangan Sirkuit Mandalika dari udara yang diklaim MotoGP sebagai sirkuit paling indah di dunia (www.instagram.com/@motogp)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengatakan calon penonton acara balap MotoGP tak perlu lagi menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif sebagai persyaratan memasuki sirkuit. Asalkan, mereka sudah divaksinasi dua dosis atau menerima vaksin booster

"Penonton MotoGP yang sudah vaksin lengkap tidak perlu lagi tes PCR. Pemerintah juga sudah memberlakukan skema perjalanan di dalam negeri tanpa perlu tes swab PCR," ujar Sandi ketika memberikan keterangan pers virtual pada 8 Maret 2022. 

Ia mengatakan dengan menghapus kewajiban tes swab PCR sebelum menonton acara balap MotoGP, maka diharapkan bisa mendongkrak tingkat hunian hotel dan penginapan di Mandalika. Ia menjelaskan ada sekitar 7.300 kamar yang masih kosong di sekitar kawasan Mandalika dan Gili Tramena. 

"Saya sendiri di hari pertama MotoGP bakal menginap di Gili Trawangan, selanjutnya akan mencoba glamping di Mandalika," kata menteri yang juga politikus Partai Gerindra itu. 

Sejauh ini, bagi turis asing yang ingin menonton balapan MotoGP, mereka baru bisa masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Lalu, melanjutkan penerbangan ke Lombok.

Saat masuk melalui Bali pun, turis asing sudah tak lagi perlu mengikuti karantina wajib. Namun, mereka tetap diminta melakukan tes swab PCR ketika tiba di Bali. 

2. Pemerintah menargetkan 60 ribu penonton ketika balapan MotoGP digelar

Pembalap Gresini Racing MotoGP Enea Bastianini berdiskusi dengan timnya seusai melaju di lintasan pada hari kedua tes pramusim MotoGP 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (12/2/2022). Sesi tes pramusim di sirkuit Mandalika tersebut akan berlangsung hingga Minggu (13/2/2022) (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Pembalap Gresini Racing MotoGP Enea Bastianini berdiskusi dengan timnya seusai melaju di lintasan pada hari kedua tes pramusim MotoGP 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (12/2/2022). Sesi tes pramusim di sirkuit Mandalika tersebut akan berlangsung hingga Minggu (13/2/2022) (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Sementara, pemerintah telah menentukan batas maksimal penonton langsung ajang balap MotoGP mencapai 60 ribu. Angka ini merupakan revisi dari jumlah penonton semula yang dibolehkan yakni mencapai 100 ribu. 

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Dalam Inmendagri tersebut, sejumlah aturan mengenai MotoGP di antaranya pembatasan kapasitas hingga syarat tes rapid antigen dihapuskan.

"Jumlah penonton yang diizinkan masuk paling banyak 60 ribu orang, dengan kelas festival maksimal 10 persen dari jumlah penonton," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022). 

Safrizal melanjutkan, syarat vaksinasi COVID-19 juga akan diterapkan dengan ketat selama MotoGP di Mandalika. Penonton yang datang dari luar Pulau Lombok juga tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. 

"Diharapkan dalam penyelenggaraan MotoGP dapat menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal dan regional, melalui upaya memaksimalkan pelibatan UMKM, sehingga mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional," kata dia. 

3. Selain Lombok, ada 16 kabupaten lain yang kini berstatus PPKM level 1

Penumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Penumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2022 yang diteken pada 14 Maret, selain Lombok, ada 16 kabupaten lainnya di luar Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM level 1. Total ke-17 kabupaten itu yakni:

1. Sumatra Utara:

  • Kabupaten Mandailing Natal
  • Kabupaten Pakpak Bharat
  • Kota Sibolga

2. Nusa Tenggara Barat 

  • Kabupaten Lombok Tengah
  • Kabupaten Lombok Timur
  • Kabupaten Sumbawa Barat
  • Kabupaten Lombok Utara
  • Kota Mataram

3. Kalimantan Selatan

  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  • Kabupaten Tanah Bumbu

4. Maluku

  • Kabupaten Kepulauan Tanimbar
  • Kabupaten Seram Bagian Timur
  • Kabupaten Buru Selatan

5. Papua

  • Kabupaten Waropen
  • Kabupaten Intan Jaya

6. Papua Barat

  • Kabupaten Maybrat
  • Kabupaten Pegunungan Arfak

Sesuai dengan aturan itu, area perkantoran di daerah yang PPKM level 1 sudah dapat kembali diaktifkan lagi dengan kapasitas 100 persen. Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tetap meminta di kantor ada pengaturan waktu kerja secara bergantian. Sementara, pegawai yang masih bekerja dari rumah tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. 

Aktivitas ibadah sudah bisa kembali dilakukan di tempat ibadah. Kapasitas tempat ibadah sudah bisa dipenuhi hingga 100 persen.  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us