Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa dan Bali mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021. Sementara, untuk wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Dengan adanya perpanjangan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian membuat tiga instruksi Mendagri (Inmendagri). Tiga instruksi itu adalah Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021 untuk PPKM Level di wilayah Jawa-Bali yang dikutip dari ANTARA, Selasa (10/9/2021).