Jakarta, IDN Times - Pemerintah juga memutuskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali turut diperpanjang. Periode PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang pada periode 2 Agustus 2022 hingga 5 September 2022.
Hal itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Level PPKM di luar Jawa-Bali sama seperti di dua pulau tersebut yakni ada di level 1.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan penentuan level 1 di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Safrizal mengakui terjadi kenaikan kasus harian COVID-19. Tetapi, tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah.
"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Sars-CoV-2 saat ini terkendali, maka masyarakat tidak perlu panik. Namun, tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata dia melalui pesan pendek kepada IDN Times, Selasa, (2/8/2022).
Selain itu, melalui Inmendagri, Safrizal menjelaskan ada perubahan terkait pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri agar dapat ke Indonesia. Di bandara mana saja, kini warga asing bisa masuk?