Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 123 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha dan Pariwisata. SK ini membahas aturan-aturan baru di sektor usaha dan pariwisata Jakarta selama masa PPKM Mikro.
SK ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19. Dalam SK ini, disebutkan beberapa aturan baru yang mesti diterapkan di sektor usaha dan pariwisata, termasuk soal resepsi pernikahan.