PPP: Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

Jakarta, IDN Times - KPK telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nirhadi dan menantunya Rezky Hebriyano, yang sebelumnya dinyatakan buron selama empat bulan. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang ada di Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) tengah malam.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Asrul Sani mengapresiasi kerja jajaran KPK di tengah kondisi pandemik COVID-19. Arsul sebut kasus Nurhadi ini termasuk kasus high profile.
“Karena yang bersangkutan dipersepsikan sebagai orang kuat yang sulit disentuh penegak hukum, terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama Mahkamah Agung. Apalagi untuk memeriksa anggota Brimob yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja, KPK kesulitan,” kata Asrul lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).
1. Asrul meminta KPK membuktikan kasus suap di peradilan
Namun demikian, Komisi Hukum DPR RI meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. Kasus yang saat ini disidik, menurut Asrul, harus menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan.
“Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut,” ujarnya.