PPP: Konstelasi Politik Jelang Pilkada 2024 Berubah Imbas Putusan MK

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi alias Awiek menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan untuk Pilkada Serentak 2024.
Awiek mengakui, keputusan MK tersebut akan mengubah konstelasi politik menjelang pendaftaran Pilkada 2024, tak terkecuali untuk Provinsi DKI Jakarta. PPP, kata dia, akan menyikapi secara serius adanya putusan itu. Namun, ia tak mau mengomentari sikap partai politik lain.
"Kami tidak bisa mengomentari sikap partai politik yang lain, tapi yang jelas putusan MK itu sudah mengubah konstelasi dengan sendirinya," kata Awiek di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Menurut dia, putusan MK ini akan mengubah skema khususnya partai politik yang sebelumnya tidak bisa mencalonkan kandidat, tapi ada harapan untuk maju di Pilkada 2024.