Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan Presiden, untuk memberhentikan Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menurut dia, tugas keseharian masih bisa dijalankan oleh seorang Menteri Imipas, Agus Andrianto.
"Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri ya. Karena kan yang sedang menjalani proses hukum kapasitas jabatannya sebagai Wakil Menteri," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Prasetyo mengatakan, kerja-kerja yang ada di Kementerian Imipas tidak boleh terganggung dengan adanya kasus yang menjerat Silmy Karim di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Berikut daftarnya:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
