Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Prabowo Belum Terima Usulan Nama Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79, di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/6/2026). (IDN Times/M. Ilman Nafian)
  • Presiden Prabowo belum menerima usulan nama pengganti Jampidsus dari Jaksa Agung, sehingga belum ada Keppres pengangkatan pejabat baru.
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus untuk menjaga kelancaran tugas setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri.
  • Febrie Adriansyah dan Don Ritto dicekal ke luar negeri selama 20 hari karena status tersangka kasus korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 Juli 2026

Don Ritto ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan KUHP.

11 Juli 2026

Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri.

12 Juli 2026

Hingga tanggal ini, Febrie Adriansyah belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan oleh pihak kepolisian.

13 Juli 2026

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie dan Don Ritto berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

07/2026

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah.

17/2026

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto belum menerima usulan nama pengganti Jampidsus dari Jaksa Agung dan menegaskan tidak ada Keppres terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Presiden Prabowo Subianto belum menerima usulan nama pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah. Saat ini posisi tersebut dijalankan oleh Pelaksana Tugas, Rudi Margono.
  • Who?
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, serta Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dan kini berstatus tersangka.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta. Proses administrasi berlangsung di Istana Kepresidenan dan Kejaksaan Agung, sementara pencegahan ke luar negeri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • When?
    Keterangan resmi disampaikan pada Senin, 17 Juli 2026. Pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto berlaku sejak 11 Juli 2026 selama 20 hari.
  • Why?
    Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus secara pribadi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait perkara PT ASABRI oleh penyidik Polri.
  • How?
    Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt melalui Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 untuk menjaga kesinambungan tugas. Usulan pejabat definitif masih menunggu pengajuan resmi kepada Presiden.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Febrie berhenti jadi jaksa penting, namanya Jampidsus. Sekarang Pak Presiden Prabowo belum dapat nama orang baru buat gantiin dia. Jaksa Agung pilih Pak Rudi buat kerja sementara dulu. Tapi Febrie nggak boleh pergi ke luar negeri karena polisi bilang dia diduga korupsi dan cuci uang. Sekarang kasusnya masih diselidiki.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses pergantian pejabat Jampidsus menunjukkan bahwa mekanisme hukum dan administrasi negara berjalan sesuai aturan. Penunjukan Rudi Margono sebagai pelaksana tugas memastikan keberlanjutan fungsi Kejaksaan Agung tanpa kekosongan jabatan, sementara langkah imigrasi mendukung penegakan hukum dengan transparan dan tertib sesuai permintaan aparat berwenang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto belum menerima nama yang akan mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah. Usulan tersebut nantinya disampaikan Jaksa Agung.

"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo dalam keterangannya, Senin (17/2026).

1. Istana tidak akan keluarkan Keppres soal pemberhentian Febrie

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo mengatakan, Istana tidak akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengunduran diri Febrie. Sebab, Febrie mengundurkan diri dan tidak diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ujar dia.

Prasetyo menerangkan, Keppres berlaku apabila nantinya ada pejabat definitif yang diangkat sebagai Jampidsus.

"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru," kata dia.

2. Sudah ada Plt Jampidsus

Plt Jampidsus Rudi Margono (badiklat.kejaksaan.go.id)

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sebelumnya dijabat Febrie Adriansyah. Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dipercaya menjalankan tugas Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kejaksaan Agung mengatakan, penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

3. Febrie dicekal ke luar negeri

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) bepergian ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Dia menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia kepada IDN Times, Senin (13/7/2026).

Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT ASABRI. Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, penyidikan terhadap tiga perkara, termasuk yang menjerat Febrie dan Don Ritto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

Hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan. Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article