Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberikan tunjungan khusus bagi sejumlah dokter spesialis. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan tunjangan itu diberikan sebagai perhatian negara kepada dokter yang mengabdi di wilayah dengan akses terbatas.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Budi Gunadi dilansir dari laman resmi Kemenkes, Senin (4/8/2025).