Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan ia sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Prabowo mengatakan, Perpres tersebut merupakan payung hukum bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan kekayaan negara.
Oleh karena itu, Prabowo mengingatkan, apabila ada yang mengancam Satgas PKH, sama artinya dengan mengancam Presiden.
"Kalau ada yang mengancam Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia. Kalau ada yang menghalangi Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia," ujar Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Prabowo menegaskan, ia akan menggunakan wewenangnya sebagai Presiden untuk menegakkan hukum kepada siapa saja yang tidak mau patuh kepada penindakan Satgas PKH.
"Dan percayalah, saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia, saya akan gunakan itu untuk menegakkan hukum saudara-saudara sekalian tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengatakan, total dana yang didapat Satgas PKH dan Kejaksaan Agung dari hasil rampasan tangan mafia selama masa pemerintahannya selama 18 bulan Rp31 triliun.
"Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan sampai hari ini adalah Rp31,3 triliun. Ini angka yang sangat besar. Dengan kalau kita punya bayangan dengan uang ini kita bisa memperbaiki 34.000 sekolah-sekolah kita di seluruh Indonesia," imbuh Prabowo.
