Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prabowo: Bila Ada Ancam Satgas PKH, Sama dengan Ancam Presiden
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (10/4/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Presiden Prabowo menegaskan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi Satgas PKH dalam upaya penyelamatan kekayaan negara dan penertiban kawasan hutan.
  • Prabowo memperingatkan bahwa setiap ancaman atau hambatan terhadap Satgas PKH dianggap sebagai ancaman langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
  • Selama 18 bulan masa pemerintahannya, Satgas PKH bersama Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan dana hasil rampasan mafia senilai Rp31,3 triliun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Presiden Prabowo bilang kalau ada orang jahat yang ganggu Satgas PKH, itu sama saja ganggu Presiden. Satgas PKH kerja buat jaga hutan dan uang negara. Prabowo juga cerita kalau sudah ada uang banyak yang diselamatkan, sampai Rp31 triliun. Sekarang dia mau semua patuh hukum dan bantu jaga negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan ia sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Prabowo mengatakan, Perpres tersebut merupakan payung hukum bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan kekayaan negara.

Oleh karena itu, Prabowo mengingatkan, apabila ada yang mengancam Satgas PKH, sama artinya dengan mengancam Presiden.

"Kalau ada yang mengancam Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia. Kalau ada yang menghalangi Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia," ujar Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Prabowo menegaskan, ia akan menggunakan wewenangnya sebagai Presiden untuk menegakkan hukum kepada siapa saja yang tidak mau patuh kepada penindakan Satgas PKH.

"Dan percayalah, saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia, saya akan gunakan itu untuk menegakkan hukum saudara-saudara sekalian tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Prabowo mengatakan, total dana yang didapat Satgas PKH dan Kejaksaan Agung dari hasil rampasan tangan mafia selama masa pemerintahannya selama 18 bulan Rp31 triliun.

"Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan sampai hari ini adalah Rp31,3 triliun. Ini angka yang sangat besar. Dengan kalau kita punya bayangan dengan uang ini kita bisa memperbaiki 34.000 sekolah-sekolah kita di seluruh Indonesia," imbuh Prabowo.

Editorial Team