Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Delapan Provokator Demo Lapas Sungguminasa Diamankan Polisi

Delapan Provokator Demo Lapas Sungguminasa Diamankan Polisi
Petugas Lapas Kelas II A Bollangi saat menyeret oknum massa usai diduga melakukan pengrusakan, Senin (25/5/2026) Dok. IDN Times/Istimewa
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Delapan orang diduga provokator demo di Lapas Narkotika Sungguminasa diamankan polisi, dua di antaranya positif narkoba setelah pemeriksaan awal.
  • Aksi massa tanpa izin resmi dari kepolisian berujung anarkis dengan perusakan fasilitas lapas, pembakaran ban, dan penggunaan senjata tajam.
  • Ditjenpas menegaskan tetap membuka ruang komunikasi publik serta memproses pengaduan dugaan peredaran narkoba sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rika Aprianti, mengatakan, ada delapan orang yang diduga sebagai provokator dalam aksi demonstrasi berujung pengrusakan di Lapas Narkotika Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/5/2026).

Kerusuhan terjadi karena massa menuntut pengusutan dugaan peredaran narkoba di dalam lapas. Kedelapan orang itu telah diamankan ke Polsek Bontomarannu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes awal, dua orang dinyatakan positif narkoba.

"Delapan orang provokator dari aksi tesebut langsung diamanakan ke polsek, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dua di antaranya positif narkoba," kata Rika dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/5/2026).

Dia mengatakan, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI setempat setelah massa mendatangi area lapas.

“Dengan kejadian tersebut kepala lapas langsung berkoordinasi dan melaporkan dan kejadian tersebut ke dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Bontonarannu dan Koramil 1409-03, sekaligus bantuan keamanan,” kata dia.

1. Aksi disebut tanpa izin dari polisi

Pengerusakan Lapas Narkotika Sungguminasa di Sulawesi Selatan.
Pengerusakan Lapas Narkotika Sungguminasa di Sulawesi Selatan. (Dok. Dirjen Pemasyarakatan)

Menurut dia, massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) itu melakukan aksi tanpa pemberitahuan resmi kepada aparat kepolisian. Demonstrasi kemudian berkembang jadi tindakan anarkistis dan pengrusakan fasilitas lapas.

“Unjuk rasa dilakukan oleh AMPH tanpa ada izin atau pemberitahuan surat resmi dari kepolisian, baik Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu,” ujar Rika.

2. Rusak area kunjungan hingga bawa senjata tajam

Pengerusakan Lapas Narkotika Sungguminasa di Sulawesi Selatan.
Pengerusakan Lapas Narkotika Sungguminasa di Sulawesi Selatan. (Dok. Dirjen Pemasyarakatan)

Dalam aksi itu, massa merusak sejumlah fasilitas pelayanan di dalam lapas, termasuk area kunjungan warga binaan. Massa juga sempat membakar ban dan membawa senjata tajam berupa badik serta busur panah.

“Mereka juga membawa beberpa senjata tajam seperti badik dan busur panah. Aksi tersebut juga menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat di sekitar lapas,” kata Rika

3. Buka ruang diskusi soal pengaduan masyarakat

Pengerusakan Lapas Narkotika Sungguminasa di Sulawesi Selatan.
Pengerusakan Lapas Narkotika Sungguminasa di Sulawesi Selatan. (Dok. Dirjen Pemasyarakatan)

Meski demikian, Ditjenpas memastikan pihak lapas tetap membuka ruang komunikasi terkait berbagai pengaduan masyarakat. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan di tengah proses hukum yang berjalan.

“Pihak lapas terus berkoordinasi dengan Polres Bontomarannu dan terus membuka ruang diskusi,” kata Rika.

Sementara itu, ujar dia, tuntutan soal pengusutan dugaan peredaran narkoba di dalam lapas akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Semua pengaduan dan layanan akan ditindaklanjuti sesuai SOP yg berlaku,” ucap Rika.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More