Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mendengar Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 akan diamandemen. Pasal tersebut berisi tentang sistem perekonomian Indonesia.
"Puluh tahun ini jarang mendengar tokoh politik, tokoh masyarakat, bahkan pakar ekonomi sekalipun jarang saya dengar Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45. Seolah-olah pasal 33 itu tidak pernah ada dalam Undang-Undang Dasar 45," ujar Prabowo dalam pidatonya di Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Meski demikian, Prabowo bersyukur, kabar amandemen batal dilaksanakan. Menurutnya, sistem perekonomian pada pasal 33 itu merupakan hal yang mendasar.
"Kita bersyukur tidak dihilangkan," ucap dia.