Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Prabowo meneken UU tersebut pada 17 Juni 2026. Salah satu yang disebut dalam UU mengenai anggota Polri bisa menempati jabatan sipil. Hal tersebut tertuang pada Pasal 14 ayat (5).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 14 ayat (5), dikutip Senin (22/6/2026).
