Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi.
Hal ini disampaikannya setelah menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Rencananya, Pramono akan menerbitkan Pergub dalam waktu satu bulan.
"Saya menyetujui. Tentunya kalau Pergub adalah kewenangan Gubernur. Mudah-mudahan satu bulan selesai, Pergub ini berkaitan dengan larangan untuk perdagangan daging anjing di Jakarta maupun kucing tentunya," ujar Pramono di Balai Kota, Senin (13/10/2025).