Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan tarif layanan TransBandara rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini, besaran tarif untuk rute tersebut masih dalam tahap kajian bersama evaluasi tarif Transjakarta dan Transjabodetabek.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan keputusan yang diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Jumat (31/7/2026), hanya mengatur tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15 ribu.
"Untuk Kalideres–Soekarno-Hatta itu belum ditetapkan. Masih masuk dalam kajian yang nanti bersama-sama dengan tarif Transjakarta yang ada di internal Jakarta dan juga Transjabodetabek," kata Budi.
Menurut dia, Gubernur Pramono masih membuka ruang untuk menerima berbagai masukan sebelum memutuskan tarif rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta.
"Pak Gubernur masih menerima masukan-masukan dan masih mengkaji, dan setelah itu baru nanti kita meneruskan," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15 ribu melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026, tentang Tarif Layanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15 ribu.
