Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Praperadilan Ditolak, Kubu Febrie Adriansyah Harap Tak Ada Lagi Korban
Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai penanganan perkara kliennya tergesa-gesa dan meminta evaluasi agar prinsip kehati-hatian serta due process of law dijalankan.
  • Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Febrie terkait penyitaan, penyidikan, dan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung.
  • Febrie ditahan di rutan KPK; Kejagung juga menetapkan koleganya, Nurman Herin, sebagai tersangka kedua dugaan tindak pidana pencucian uang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (24/7/2026)

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

Kamis (30/7/2026)

Kejagung menetapkan Nurman Herin, kolega Febrie, sebagai tersangka kedua dalam perkara TPPU.

Kamis (27/8/2026)

Usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Febrie menilai proses hukum terhadap kliennya tergesa-gesa. Ia berharap tidak ada korban lain akibat pengabaian prinsip kehati-hatian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah terkait penyitaan serta sah atau tidaknya penyidikan dan penetapannya sebagai tersangka.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, kuasa hukumnya Febri Diansyah, hakim Richard Edwin Basoeki, Kejaksaan Agung, serta Nurman Herin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kedua dugaan TPPU.
  • Where?
    Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie Adriansyah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • When?
    Penolakan praperadilan disampaikan setelah sidang pada Kamis, 27 Agustus 2026. Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026, sedangkan Nurman Herin pada 30 Juli 2026.
  • Why?
    Febrie mengajukan praperadilan untuk menggugat penyitaan, penyidikan, dan penetapan tersangkanya. Febri Diansyah menyatakan langkah itu ditujukan mendorong proses hukum yang berhati-hati dan sesuai due process of law.
  • How?
    Kejaksaan Agung menetapkan Febrie melalui Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, menahannya, serta memeriksa tujuh perusahaan. Febrie kemudian mengajukan dua gugatan praperadilan yang ditolak hakim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Hakim menolak permintaan Febrie Adriansyah di pengadilan. Febrie sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan KPK. Pengacaranya, Febri Diansyah, bilang proses hukum jangan terburu-buru supaya tidak ada orang lain yang jadi korban. Kejagung juga menjadikan teman Febrie, Nurman Herin, sebagai tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penolakan praperadilan tidak menutup ruang refleksi terhadap kualitas proses hukum. Upaya kuasa hukum Febrie Adriansyah menekankan bahwa pengujian prosedur dapat menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kehati-hatian dan due process of law, terutama ketika perkara pidana membawa konsekuensi serius bagi pihak yang diperiksa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai proses penegakan hukum yang menjerat kliennya tergesa-gesa. DIa berharap tak ada pihak lain yang menjadi korban.

Menurut Febri, evaluasi terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi. Dia menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, terutama karena perkara pidana memiliki konsekuensi serius terhadap pihak yang diperiksa atau disebut dalam proses hukum.

“Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya, misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya,” ujar Febri selepas sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Febri menegaskan upaya praperadilan yang ditempuh merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.

“Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan,” kata Febri.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak gugatan praperadilan. Gugatan itu terkait penyitaan dan penetapan Febrie sebagai tersangka.

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article