Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menjadi tidak sah.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," ujar Hakim Tunggal, Afrizal Hady, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka usai sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan pada Minggu, 6 Oktober 2024. Operasi itu berlangsung di Kalimantan Selatan dan Jakarta.

Awalnya, KPK menangkap delapan orang, tetapi akhirnya ada lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darrusalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustus Febry Andrean.

Saat tangkap tangan, KPK menemukan uang tunai Rp12 miliar dan 500 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah pihak. Uang itu diduga terkait fee lima persen untuk Sahbirin Noor.

Editorial Team

EditorAryodamar