KPK Yakin Hakim Praperadilan Sahbirin Noor Objektif dan Independen

- Putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor akan dibacakan hari ini.
- KPK yakin hakim akan bersikap objektif dan independen dalam memutus perkara ini, mendapat dukungan dari publik.
- Sahbirin Noor menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK dan meminta penetapannya dibatalkan.
Jakarta, IDN Times - Putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor akan dibacakan hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin hakim bersikap objektif dan independen.
"Menjelang sidang putusan Praperadilan dengan pemohon Tersangka SHB – Gubernur Kalimantan Selatan, KPK meyakini Hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (12/11/2024).
1. KPK yakin dapat dukungan publik

KPK yakin mendapatkan dukungan dari publik. Apalagi perkara Sahbirin Noor berawal dari tangkap tangan.
"Perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini, berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat," ujarnya.
2. Sahbirin Noor gugat KPK

Sahbirin Noor menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Dalam petitum gugatan, Sahbirin meminta hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang KPK.
Sahbirin Noor meminta penetapan tersangka yang dilakukan KPK dibatalkan.
3. Sahbirin Noor jadi tersangka usai OTT Oktober 2024

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka usai sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan pada Minggu, 6 Oktober 2024. Operasi itu berlangsung di Kalimantan Selatan dan Jakarta.
Awalnya, KPK menangkap delapan orang, tetapi akhirnya ada lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darrusalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustus Febry Andrean.
Saat tangkap tangan, KPK menemukan uang tunai Rp12 miliar dan 500 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah pihak. Uang itu diduga terkait fee lima persen untuk Sahbirin Noor.