IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Menurut Jerry, pelanggaran yang dilakukan oleh Freeport adalah adanya kebijakan yang dibawa dari luar negeri. Sehingga, kebijakan itu tidak ada di UU Ketenagakerjaan yang dimiliki Indonesia.
"Furlough (merumahkan), tapi tidak punya batas waktu. Ada kecurigaan bahwa ada PHK terselubung di situ," ungkap Jerry.
Lanjut Jerry, pertama kali para pekerja dirumahkan pada tahun 2017, sebanyak 800 buruh Freeport terkena PHK.
"Tapi lama kelamaan berkurang karena kebanyakan kita di sana tingkat ekonomi tinggi, sehingga memengaruhi teman-teman lain untuk mengalah," jelasnya.
"Ada juga pelanggaran lain, BPJS kami juga diblokir. Jadi pihak Freeport dan BPJS memblokir akhirnya teman-teman kami, 39 orang meninggal dunia," sambung dia.