Presiden Jokowi hadir di KTT ke-37 ASEAN secara virtual, di Istana Kepresidenan Bogor (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Mengutip siaran pers Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada 9 November 2020 lalu, RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas di kawasan yang melibatkan 15 negara. Perjanjian tersebut memiliki tujuan membuka akses pasar, menyediakan fasilitas perdagangan dan investasi, serta mempromosikan integrasi ekonomi regional.
Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemik COVID-19 saat ini, penandatanganan perjanjian RCEP diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan dunia usaha.
RCEP juga sekaligus berguna untuk menjaga stabilitas industri dan rantai pasok regional dan global, serta menunjukkan dukungan kawasan untuk sistem perdagangan multilateral yang terbuka, inklusif, dan berbasis aturan.