Sementara, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 menegaskan pakaian yang digunakan untuk Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan/atau pakaian nasional.
"Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara," demikian disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2,3) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018.
Sedangkan pakaian yang digunakan dalam Upacara Bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan, menurut Peraturan Presiden ini, terdiri atas PSL, PSN, pakaian dinas, dan/atau pakaian nasional.
"Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara," bunyi Pasal 7 ayat (2,3) Peraturan Presiden Nomor 71/2018 ini.
Pakaian yang digunakan pada Upacara Bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi, menurut Peraturan Presiden Nomor 71/2018 ini, terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian atau seragam resmi, dan/atau pakaian lain yang telah ditentukan.
"PSL sebagaimana dimaksud juga dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit keluar negeri," bunyi Pasal 9 Perpres ini.
Sedangkan PSN, menurut Peraturan Presiden Nomor 71/2018 ini, digunakan untuk upacara penyerahan surat-surat kepercayaan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia kepada negara/lkepala pemerintahan asing. Kemudian, jamuan atau resepsi pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di dalam negeri, dan jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di luar negeri.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, pada 23 Agustus 2018.
Semoga aturan bukan hanya aturan, yang tidak dindahkan. Menurut pendapat kamu bagaimana guys?