Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 soal pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejagung, tertanggal 20 November 2025.
Pengangkatan mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu pun dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Benar (Kuntadi ditunjuk Presiden jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung),” ujar Anang kepada IDN Times, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan catatan IDN Times, Kuntadi terlibat dalam mengungkap kasus korupsi kakap, misalnya kasus korupsi BTS 4G Kominfo, kasus timah hingga kasus impor gula.
Kuntadi telah meraih beberapa penghargaan, termasuk Adhyaksa Award 2024 untuk kategori Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi.
