Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pria berinisial AY sebagai tersangka pembunuh kakak ipar pacarnya yang terjadi di Gang Seng, RT 14 RW 02 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (22/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP Pidana Subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun penjara," kata Ivan melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).