Jakarta, IDN Times - Nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih tengah diperbincangkan. Dia menyatakan dissenting option (pendapat berbeda) soal sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua MK Anwar Usman.
Dalam pendapatnya, Bintan menyatakan bahwa Anwar semestinya mendapatkan sanksi lebih berat lagi, karena dia terbukti telah melakukan pelanggaran berat. Dia menyebut, Anwar seharusnya dapat sanksi berupa pemberhentian tidak hormat.
"Soal Anwar Usman, hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Bintan, Selasa (7/11/2023).
Siapa Bintan yang begitu tegas dalam hal sanksi Anwar Usman ini? Berikut profilnya.