Banyuwangi, IDN Times – Sebanyak 15.107 keluarga di Kabupaten Banyuwangi menerima program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digulirkan Presiden Joko Widodo. Ini merupakan program redistribusi lahan, termasuk bagi warga yang tinggal di sekitar hutan. Lahan tersebut diharapkan dapat dikelola secara maksimal untuk mendorong perekonomian warga.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan, permohonan TORA tahap pertama di Banyuwangi berupa permukiman, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) berjumlah 15.107 keluarga dengan luasan total 694 hektare (ha). Luasan tersebut tersebar di 17 desa di 11 kecamatan.
Mekanisme permohonan TORA diawali dari pendataan oleh desa masing-masing, pemasangan pal batas, dan dilanjutkan penerbitan SK Biru oleh Presiden Jokowi.