Jakarta, IDN Times - Sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali selama periode 5 hingga 9 Oktober 2026. Gelombang deportasi ini menjaring beragam latar kasus keimigrasian. Dua orang di antaranya adalah eks napi yang mencuri dan sempat masuk lapas. Enam lainnya melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan dua WNA terdeteksi overstay.
"Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Kamis (15/10/2026).
