Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Promosikan Vila hingga Jadi DJ, 10 WNA Dideportasi dari Bali
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, ada eks napi, DJ hingga model iklan minuman. (Dok. Ditjen Imigrasi)
  • Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 WNA dari Bali pada 5 hingga 9 Oktober 2026 karena beragam kasus keimigrasian.

  • Pelanggaran meliputi penyalahgunaan izin tinggal, aktivitas kerja yang tidak sesuai, paspor ganda, dan overstay.

  • Seluruh WNA yang dideportasi dimasukkan ke daftar penangkalan, sementara pengawasan di Bali akan diperketat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
5 hingga 9 Oktober 2026

Sebanyak 10 WNA dideportasi melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Mereka terjaring dalam beragam kasus keimigrasian.

15/10/2026

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyatakan patroli keimigrasian dilaksanakan secara rutin.

kini

Seluruh WNA yang dideportasi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pengawasan disebut akan terus diperketat di Bali.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sepuluh WNA dideportasi dari Bali karena beragam kasus keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
  • Who?
    Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 WNA, termasuk dua eks napi, enam pelanggar izin tinggal, dan dua WNA overstay.
  • Where?
    Deportasi dilakukan melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
  • When?
    Deportasi berlangsung selama periode 5 hingga 9 Oktober 2026. Pernyataan disampaikan Kamis (15/10/2026).
  • Why?
    Karena terdapat pelanggaran keimigrasian, seperti aktivitas yang tidak sesuai izin, keterangan palsu soal investasi, paspor ganda, dan overstay.
  • How?
    Penindakan dilakukan melalui patroli keimigrasian rutin. Seluruh WNA yang dideportasi kemudian dimasukkan ke daftar penangkalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sepuluh orang asing dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka punya masalah izin tinggal, bekerja tidak sesuai izin, memakai paspor ganda, atau tinggal terlalu lama. Ada juga yang pernah mencuri. Sekarang, semua orang itu masuk daftar penangkalan dan pengawasan orang asing akan dibuat lebih ketat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Patroli keimigrasian yang dilakukan secara rutin menunjukkan adanya upaya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai. Penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal, overstay, dan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan juga disertai daftar penangkalan, sementara pengawasan disebut akan terus diperketat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali selama periode 5 hingga 9 Oktober 2026. Gelombang deportasi ini menjaring beragam latar kasus keimigrasian. Dua orang di antaranya adalah eks napi yang mencuri dan sempat masuk lapas. Enam lainnya melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan dua WNA terdeteksi overstay.

"Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Kamis (15/10/2026).

1. Ada WNA promosikan villa hingga beri keterangan palsu soal investasi

Ilustrasi pelayanan imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai. (Imigrasi Ngurah Rai)

Kasus penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan kali ini, termasuk tiga pemegang ITAS investor. ALY (AS) terbukti beraktivitas tidak sesuai lokasi izin dan mempromosikan vila, NA (Australia) memberikan keterangan palsu soal investasi, serta JA (Australia) tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut BKPM.

2. Ada model iklan minuman hingga izin tinggal melebihi batas

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, ada eks napi, DJ hingga model iklan minuman. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Pelanggaran izin tinggal lainnya melibatkan ED (Rusia) yang menjadi model iklan minuman, RM (Jerman) berpaspor ganda, dan AK (Ukraina) yang bekerja sebagai DJ di Canggu berbekal bridging visa. Sementara itu, sanksi overstay dijatuhkan kepada HBC (Aljazair) yang melebihi batas izin tinggal 87 hari dan ADH (Australia) selama 78 hari.

3. Mereka masuk daftar penangkalan

Ilustrasi wisatawan di counter kedatangan imigrasi Ngurah Rai. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dengan adanya operasi ini, seluruh WNA yang dideportasi dan kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Novyandri menegaskan pengawasan akan terus diperketat guna menjaga ketertiban umum di Bali.

Curated For You

Editorial Team

Related Article