Jakarta, IDN Times - Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Dradjad H Wibowo mengatakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR RI Senin (5/10/2020) melanggar Tata Tertib DPR RI. Dia juga menyebut DPR mengesahkan draf kosong karena saat itu, para anggota dewan tidak memegang draf final omnibus law tersebut.
"Rapat paripurna DPR memang pengambil keputusan tertinggi di DPR. Tapi dengan pelanggaran yang sangat fatal terhadap Tatib DPR, rapat paripurna DPR tanggal 5 Oktober 2020 itu mengesahkan naskah RUU Cipta Kerja yang berisi kertas kosong," tegasnya lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020).