Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Draf UU Cipta Kerja Versi Badan Legislasi DPR RI, Download di Sini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan DPR RI Senin (5/10/2020). Setelah UU yang disetujui tujuh fraksi dan dua menolak itu sah, gelombang protes muncul di berbagai daerah.

Buruh, mahasiswa, hingga warga sipil turun ke jalan menuntut Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo agar tidak meneken UU yang merugikan kaum buruh dan berpotensi merusak alam.

Padahal, UU Ciptaker ini menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, berpihak pada rakyat.

Airlangga mengklaim, UU ini merupakan regulasi perdana yang memberikan jaminan kehilangan pekerjaan kepada buruh. Dia juga membantah segala isu miring terkait Omnibus Law ini.

“Sama sekali tidak menghilangkan hak cuti, haid, hamil yang sudah diundang-undangkan oleh ketenagakerjaan,” kata Airlangga sebagaimana disiarkan melalui akun YouTube Parlemen Channel, Sabtu (3/10/2020).

Berikut isi draf UU Cipta Kerja yang diterima IDN Times dari salah satu pimpinan Badan Legislasi DPR RI, Senin (5/10/2020).

Klik di sini salinannya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
Septi Riyani Maulida
3+
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us