Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Instagram/@Aniesbaswedan)
Dalam sidang Paripurna DPRD DKI hari ini, Kamis (29/11), Anies menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD DKI.
Keempatnya yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah), Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah), dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang PD Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta.
"Eksekutif berharap, Dewan dapat membahas, menyetujui dan menetapkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah," ucap Anies.