IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru. Sistem kerja baru bagi ASN, untuk work from office, diatur berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Tjahjo mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) mau pun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Tjahjo menerangkan, bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus COVID-19, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.
"Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen," imbuhnya.
Sedangkan instansi pemerintah yang berada di wilayah berkategori risiko sedang, lanjut Tjahjo, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen.
"Untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen," ujarnya.