Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman sikap yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) itu adalah hak prerogatif Prabowo sebagai kepala negara.
"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi," kata Andy dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2), yang berbunyi "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”