Jakarta, IDN Times - Psikolog Anak dan Remaja Vera I. Hadiwidjojo mengungkapkan peran saksi dalam kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sangatlah penting. Dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), posisi saksi di kasus kekerasan perlu didampingi bahkan dilindungi keberadaanya.
Hal ini, kata Vera menjadi suatu kemajuan, karena posisi mereka sangat signifikan dalam upaya penanganan bahkan pencegahan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Di mana saksi ini juga perlu diperhatikan karena mereka punya posisi yang signifikan dalam pencegahan atau penanganan kekerasan nantinya. Di dalam permendikbud ini saksi juga dikupas secara detail bagaimana perlindungan bagi mereka, bagaimana cara melapornya penanganannya seperti apa,” ujar dia dalam agenda Silaturahmi Merdeka Belajar: Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbud Ristek PPSKP secara daring, Kamis (24/8/2023),