Depok, IDN Times - Persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok sudah rampung, menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Keputusan (SK) tentang pelaksanaan pemberlakuan PSBB yang ditandatangani Wali Kota Mohammad Idris, Minggu (12/4) dan baru dipublikasikan sehari berikutnya.
Dalam beleid itu, mengatur beberapa hal soal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga selama masa PSBB yang bakal berlangsung dari Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4), termasuk soal penggunaan moda transportasi.
Dalam pasal 19 Perwali Nomor 22/2020 tentang pelaksanaan PSBB tersebut termaktub bagi pengguna motor pribadi untuk dilarang membonceng atau hanya boleh berkendara tunggal. Namun ada pengecualian untuk kondisi tertentu, sehingga diizinkan berboncengan.