Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tuai Kritik, Permenhub Luhut Soal Ojol Cuma Berlaku hingga Bansos Cair

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Kepala Gugus Tugas COVID-19, Doni Monardo, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengizinkan ojek daring atau online mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala tinggi (PSBB) hanya berlaku hingga bantuan sosial terlaksana.

Doni mengatakan, usai bantuan sosial sudah terlaksana, maka akan kembali ke Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang melarang ojek online untuk mengangkut penumpang.

1. Luhut melaporkan bahwa Permenhub itu hanya berlaku hingga bansos terlaksana

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Doni mengaku telah mendapatkan laporan dari Menteri Perhubungan ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa aturan tersebut hanya berlaku sampai bantuan sosial terlaksana.

"Jadi setelah program bantuan sosial berjalan, maka Permenhub menyesuaikan," ujar Doni dalam keterangan persnya usai rapat terbatas, Kamis (13/4).

2. Usai bansos terlaksana, Permenkes yang larang ojol tarik penumpang akan kembali jadi acuan

Kepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Kepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pada akhirnya, kata Doni, aturan PSBB akan tetap mengikuti Permenkes. Menurutnya, jaga jarak satu sama lain harus tetap diutamakan.

"Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing, dimana jaga jarak hal prioritas, meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan disinfektan alat pelindung dan sebagainya," ucapnya.

3. Aturan di Permenhub soal ojol menabrak Permenkes

Petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pengemudi ojek daring saat giat Patroli Praja Peduli pada hari kedua berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kalibata, Jakarta, Sabtu (11/4/2020)/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pengemudi ojek daring saat giat Patroli Praja Peduli pada hari kedua berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kalibata, Jakarta, Sabtu (11/4/2020)/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sebelumnya, Luhut mengeluarkan Permenhub mengenai ojek online yang diperbolehkan mengangkut penumpang. Aturan tersebut menabrak Permenkes yang sudah ditetapkan terlebih dahulu bahwa pengendara bermotor tidak boleh mengangkut penumpang, dalam hal ini yaitu orang. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken langsung oleh Luhut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us