Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Tinggi tersebut. Sebab, pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap dinyatakan bersalah.

"KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (14/12/2022).

1. KPK belum terima salinan putusan lengkap

Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, KPK belum menerima salinan putusan lengkap tersebut. Ali berharap putusan turut mengakomodir pidana pengganti yang sebelumnya dipermasalahkan KPK dalam putusan tingkat pertama.

"Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," jelas Ali.

2. Rahmat Effendi didenda Rp1 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di