Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
PT DKI Ubah Vonis Nadiem Jadi 9 Tahun Bui, Uang Pengganti Rp548,76 M
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (IDN Times/Aryodamar)
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Nadiem Makarim dan mengubah hukumannya menjadi sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp548,76 miliar.
  • Majelis hakim mempertimbangkan Nadiem tidak mendukung pemberantasan korupsi sebagai hal memberatkan; sikap sopan, jasa membuka lapangan kerja, belum pernah dihukum, dan tanggungan keluarga menjadi hal meringankan.
  • Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nadiem 10 tahun penjara dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management, dengan uang pengganti Rp809 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Oleh karena itu, hukumannya berubah menjadi sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp548.761.031.950,86 subsider enam tahun penjara

"Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti," ujar Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan hakim. Untuk keadaan yang memberatkan adalah, Nadiem disebut tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan untuk keadaan meringankan adalah Nadiem dianggap sopan selama persidangan, telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di bidang transportasi, belum pernah dihukum, dan masih punya tanggungan keluarga.

Adapun hakim yang mengadili banding Nadiem kali ini ialah Subachran Hardi Mulyana bertindak sebagai Ketua Majelis dengan Catur Iriantoro sebagai Hakim Anggota I dan Hotma Maya Marbun sebagai Hakim Anggota II.

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Nadiem kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Curated For You

Editorial Team

Related Article