Jakarta, IDN Times - Sidang banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah dimulai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Melalui pengacaranya, Nadiem menyorot sejumlah kekeliruan putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama, salah satunya soal uang pengganti Rp809 miliar.

"Judex Facti keliru menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp809 miliar karena pemohon banding sama sekali tidak menerima uang tersebut," ujar Kuasa Hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Selain soal Rp809 miliar, hal yang disorot kubu Nadiem adalah putusan mengenai keuntungan pihak Google. Padahal, kata Dodi, keuntungan Google tak pernah dibuktikan.

Berikutnya, Tim Hukum Nadiem menyebut hakim menyatakan bahwa Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) sebagai objek utama kebijakan digitalisasi pendidikan. Padahal, cakupan objek itu meliputi peralatan TIK secara umum seperti proyektor, scanner, printer, dan modem.

Tim Hukum Nadiem juga mempersoalkan hakim tidak mempertimbangkan bahwa persetujuan 'go ahead' hanya persetujuan atas rekomendasi yang telah disiapkan Tim Teknis, bukan inisatif kliennya.

Mereka juga mengklaim bahwa Nadiem menyalahgunakan wewenang melalui penunjukan Staf Khusus Menteri (SKM) yang punya kewenangan operasional. Padahal hal itu tak pernah terbukti.

"Judex Facti menyatakan SKM mendominasi rapat mengenai Chromebook, padahal Notula Rapat Daaring 27 Mei 2020 tentang Paparan Renstra dan Peta Jalan Program Bantuan TIK 2020-2024 Jenjang SD dan SMP membuktikan rapat tersebut dipimpin oleh Khamim selaku Direktur SD dan Poppy selaku Direktur SMP, bukan SKM," jelasnya.

Dodi mengatakan, hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Chromebook tidak bermanfaat. Padahal, menurutnya hal itu bermanfaat.

Selain itu, hakim tingkat pertama dinilai mengabaikan hasil audit BPKP yang menyatakan nihil kemahalan harga.

Nadiem melalui Tim Hukumnya berharap hakim PT Jakarta mengabulkan memori banding yang diajukan serta membatalkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tim Hukum berharap Nadiem divonis tidak terbukti dan dibebaskan.

"Membebaskan pemohon banding atau Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari seluruh dakwaan Termohon Banding atau Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan pemohon banding atau Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari segala tuntutan hukum," ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, Rabu (5/8/2026).

Diketahui, Nadiem Makarim divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.l